MAKALAH KONSEP DASAR EKONOMI DAN TRANSAKSI DALAM SISTEM MUAMALAH ISLAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENGETAHUAN
UNIVERSITAS
MUHADI SETIABUDI BREBES
Alamat : Jl. Pangeran Diponegoro Km. 2, Pesantunan,
Wanasari, Brebes, Jawa Tengah 52212 Telepon : (0283)6199000 Fax : (0283)6199001
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala Puji Bagi Allah SWT yang telah
melimpahkan Karunia dan nikmat-Nya pada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah Pendidikan Agama Islam ini dengan tema :
“KONSEP DASAR EKONOMI DAN TRANSAKSI DALAM SISTEM
MUAMALAH”
Makalah ini kami buat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam, selain itu kami berharap makalah ini dapat memberikan kontribusi dalam
menambah pengetahuan kami maupun pihak lain.
Dengan terselesainya Makalah ini, kami mengucap
:
1. Syukur Kepada Allah SWT yang
telah memberikan Karunia-Nya kepada kami.
2. Terimakasih untuk kedua orang tua
yang telah membantu baik secara moral maupun moril
3. Terimakasih untuk rekan kelompok yang
telah bekerjasama dengan baik.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun kami harapkan.
Brebes, September 2016
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi
..................................................................................................................... ii
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
a. Latar Belakang
Masalah .................................................... 3
b. Tujuan
.................................................................................. 3
c. Manfaat
................................................................................ 3
d. Rumusan Masalah
............................................................... 3
Bab 2 Pembahasan
BAGIAN 1 PENGERTIAN MUAMALAH
2.1.1 Pengertian Muamalah ............................................................. 4
BAGIAN 2 ASAS – ASAS TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
2.2.1 Asas – asas Transaksi Ekonomi dalam Islam ........................ 4
BAGIAN 3 PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
2.3.1 Jual Beli
..................................................................................... 5
2.3.2 Simpan Pinjam ......................................................................... 8
2.3.3 Ijarah ......................................................................................... 9
BAGIAN 4 KERJASAMA EKONOMI DALAM ISLAM
2.4.1 Syirkah
...................................................................................... 10
2.4.2 Mudarabah (Qirad)
................................................................. 11
2.4.3 Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah .............................. 12
2.4.4 Sistem Perbankan yang Islami
................................................
13
2.4.5 Sistem Asuransi yang Islami
................................................... 15
Bab 3 Penutup
3.1.1 Kesimpulan
............................................................................... 17
Daftar Pustaka
........................................................................................................... 18
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
a. Latar Belakang Masalah
Dalam buku Ensiklopedia Islam Jilid 3
halaman 245 dijelaskan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang
mengatur hubungan antar seseorang dengan orang lain, baik seseorang itu pribadi
tertentu maupun berbentuk badan hukum, sepeti peresoan, firma, yayasan, dan
negara. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa
menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan
dan asuransi islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada
yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta
yang muncul dari transaksi anatara seseorang dengan orang lain atau anatara
seseorang dan badan hukum, atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum
yang lain.
b. Tujuan
Secara umum pembuatan makalah ini
bertujuan untuk mengetahui dan memahami Hukum Islam tentang Muamalah.
Tujuan khusus pembuatan makalah ini
yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .
c. Manfaat
Menambah pengetahuan Hukum Islam tentang Muamalah.
d. Rumusan Masalah
Bab 2
Pembahasan
BAGIAN 1 PENGERTIAN MUAMALAH
2.1.1 Pengertian Muamalah
Menurut fiqih,
muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan
cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa
menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan
lain-lain.
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,
masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar
keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar
hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar
semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan
peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
BAGIAN 2 ASAS – ASAS TRANSAKSI EKONOMI
DALAM ISLAM
2.2.1 Asas – asas Transaksi Ekonomi
dalam Islam
Ekonomi adalah sesuatu
yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran,
yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi
ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam
jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan
bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang
diterapkan syara’, yaitu:
a. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat
orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu
menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q.
S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
|
Artinya : [5:1] “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu388. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.
b. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan
secara bebas tetapi penuh tanggung
jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
ŁَŲ§ Ų£َŁُّŁَŲ§ Ų§ŁَّŲ°ِŁŁَ Ų¢Ł
َŁُŁŲ§ ŁَŲ§ ŲŖَŲ£ْŁُŁُŁŲ§
Ų£َŁ
ْŁَŲ§ŁَŁُŁ
ْ ŲØَŁْŁَŁُŁ
ْ ŲØِŲ§ŁْŲØَŲ§Ų·ِŁِ Ų„ِŁَّŲ§ Ų£َŁْ ŲŖَŁُŁŁَ ŲŖِŲ¬َŲ§Ų±َŲ©ً Ų¹َŁْ
ŲŖَŲ±َŲ§Ų¶ٍ Ł
ِŁْŁُŁ
ْ ۚ ŁَŁَŲ§ ŲŖَŁْŲŖُŁُŁŲ§ Ų£َŁْŁُŲ³َŁُŁ
ْ ۚ Ų„ِŁَّ Ų§ŁŁَّŁَ ŁَŲ§Łَ ŲØِŁُŁ
ْ Ų±َŲِŁŁ
ًŲ§
Artinya : (4:29) “Hai orang – orang yang beriman, janganlah kalian saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyanyang Kepadamu”.
d. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi
dengan niat yang baik dan ikhlas
karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi
SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung
unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi
SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung
unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
e. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari
syara’, boleh digunakan untuk
menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya,dalam akad sewa
-menyewa rumah.
menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya,dalam akad sewa
-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam
Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi,
yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
BAGIAN 3 PENERAPAN
TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
2.3.1 Jual Beli
a. Pengertian dan Dasar Hukum
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman :
ŁُŁْ ŁَŲ§ ŁَŁْŁ
ِ Ų§Ų¹ْŁ
َŁُŁŲ§ Ų¹َŁَŁٰ Ł
َŁَŲ§ŁَŲŖِŁُŁ
ْ
Ų„ِŁِّŁ Ų¹َŲ§Ł
ِŁٌ ۖ ŁَŲ³َŁْŁَ ŲŖَŲ¹ْŁَŁ
ُŁŁَ
Artinya : [39:39] Katakanlah:
"Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan
bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui, (QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa
Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang
artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara,
jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela
atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan
kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39,
At Taubah : 103, hud : 93)
b. Hukum Jual Beli
|
Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli
agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual
maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut
diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS
An Nisa : 29)
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut :
ļŗļ»Øļ»¤ļŗ ļŗļ»ļŗļ»“ļ» ļŗļŗ®ļŗļŗ© ( ļŗ®ļ»®ļŗļ»© ļŗļ» ļŗļŗØļŗļŗ®ļ»Æ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu
hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ļŗļ» ļŗļ»“ļ»ļŗļ»„ ļŗļŗ ļ»ļŗØļ»“ļŗļŗ ļ»£ļŗ ļ»ļ»¢ ļ»“ļŗļ»ļŗ®ļ»ļŗ ( ļŗ®ļ»®ļŗļ»© ļŗļ» ļŗļŗØļŗļŗ®ļ»Æ ļ» ļ»¤ļŗ“ļ» ļ»¢)
Artinya : “ Dua orang jual beli
boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya
belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut
dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar
dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh
memilih akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad
(kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian
salah satu dari mereka atau keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya
tidak boleh membatalkan jual beli yang telah disepakatinya.
c. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang
harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun
yang perlu dipenuhi:
§ Berakal
§ Baligh
§ Berhak menggunakan hartanya.
§ Suci atau bersih dan halal barangnya
§ Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu
§ Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan
orang lain
§ Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan
§ Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi)
§ Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa
§ Barang itu dapat diserahterimakan
§ Harga yang disepakati harus jelas
jumlahnya
§ Bisa diserahkan waktu akad, sekalipun
secara hukum
§ Jual beli barter (muqayyadah), barang
yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara.
d. Khiyar
Khiyar adalah hak
memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau
membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya; cacat pada barang.
Hukum Islam
membolehkan hak khiyar agar tidak ada penyesalan, jika ada penyesalan dalam
jual beli, maka sunnah untuk membatalkannya dengan cara mengembalikan barang
kepada penjual.
“Barang siapa yang
rela mencabut jual beli terhadap saudaranya, maka Allah pun akan mencabut
kerugiannya dihari kiamat”. (HR. Thabrani)
d. Macam – macam Jual Beli
1. Jual Beli yang Sah (terpenuhi rukun
dan syaratnya)
2. Jual Beli yang tidak sah (tidak terpenuhi
rukun dan syaratnya)
Contoh :
§ Jual beli sesuatu yang termasuk najis (bangkai, daging babi, dll)
§ Jual beli mani hewan ternak
§ Jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan
§ Jual beli yang mengandung kecurangan dan penipuan
3. Jual Beli yang Sah tapi terlarang (fasid), terlarang karena
:
§ Merugikan si penjual, pembeli, maupun orang lain
§ Mempersulit peredaran barang
§ Merugikan kepentingan umum
Contoh :
·
Jual beli dengan maksud untuk ditimbun
4. Jual Beli Najsyi
Yaitu menawar sesuatu barang dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar
mau membeli barang yang ditawarnya, sedang yang menawar tersebut adalah teman si
penjual.
5. Monopoli
Yaitu Menimbun barang agar orang lain tidak membeli walaupun dengan
melampaui harga pasaran. Rasulallah SAW melarang jual beli seperti ini, karena
akan merugikan kepentingan umum.
2.3.2 Simpan Pinjam
Pengertian simpan pinjam
Ariyah ( simpan pinjam) ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada
yang lain untuk untuk di ambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar
dapat di kembalikan lagi zat barang
tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan lagi zat barang tersebut.
Firman allah SWT :
ŁŲŖŲ¹Ų§ŁŁŁŲ§Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲØŲ± ŁŲ§ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ§ŲŖŲ¹Ų§ŁŁŁŲ§Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų«Ł
ŁŲ§ŁŲ¹ŲÆŁŲ§Ł.
“bertolonglah kamu atas kebijakan
dan taqwa kepada allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatann dosa dan bermusuhan “ ( al-Maidah:
2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam.
Firman Allah SWT:
ŁŁŁŁ ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŁ Ų§Ų¹ŁŁ (Ų§ŁŁ Ų§Ų¹ŁŁ)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW:
Ų§ŁŲ¹Ų§Ų±ŁŲ© Ł Ų¤ŲÆŲ§Ų© ŁŲ§ŁŲ²Ų¹ŁŁ Ų¹Ų§Ų±Ł (Ų±ŁŲ§Ł Ų£ŲØŁŲÆŲ§ŁŲÆ ŁŲ§ŁŲŖŲ±Ł Ų°Ł ŁŲŲ³ŁŁ)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
ŁŁŁŁ ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŁ Ų§Ų¹ŁŁ (Ų§ŁŁ Ų§Ų¹ŁŁ)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW:
Ų§ŁŲ¹Ų§Ų±ŁŲ© Ł Ų¤ŲÆŲ§Ų© ŁŲ§ŁŲ²Ų¹ŁŁ Ų¹Ų§Ų±Ł (Ų±ŁŲ§Ł Ų£ŲØŁŲÆŲ§ŁŲÆ ŁŲ§ŁŲŖŲ±Ł Ų°Ł ŁŲŲ³ŁŁ)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
3. Apa hukum simpan pinjam?
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong
menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan
kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih
binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu
akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
Rukun dan syarat utang
piutang atau simpan pinjam meminjam, menurut hukum islam adalah :
a. Yang berpiutang dan yang berutang syaratnya :
§ Sudah baligh dan berakal sehat
§ Yang berpiutang tidak meminta pembayaran
melebihi pokok piutang
§ Peminjam tidak boleh menunda – nunda
pembayaran utangnya
Hadits Nabi SAW
tentang yang memberi hutang dan peminjam :
ŁُŁُّŁَŲ±ْŲ¶ٍŲ¬َŲ±َّŁ
َŁْŁََŲ¹َŲ©ًŁَŁُŁَŲ±ِŲØًŲ§ {Ų±ŁŲ§ŁŲ§ŁŲŲ§Ų±Ų³Ų§ŲØŁŲ§Ł
Ų§Ł
Ų©}
“Setiap piutang yang sengaja untuk mencari manfaat (pembayaran lebih)
adalah riba” (HR. Haris bin Ali Imamah)
Ł
َŲ·ْŁُŲ§ŁŲŗَŁِŁُّŲøُŁْŁ
ٌ {Ų±ŁŲ§ŁŲ§ŁŲØŲ®Ų§Ų±ŁŁ
Ų³ŁِŁ
)
“Orang yang mampu yang
melalaikan kewajiban membayar utangnya adalah zalim”. (HR. Ahmad bin Tirmizi)
b. Barang
(uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan
Pengembalian utang tidak boleh kurang nilainya. Disunnahkan mengembalikan
lebih dari pokok utangnya.
Ų®ِŁَŲ§Ų±ُŁُŁ
ْŲ§َŲَŲ§Ų³ِŁُŁُŁ
ْŁَŲ¶َŲ§Ų”ً {Ų±ŁŲ§ŁŲ§ŲŁ
ŲÆŁŲ§ŁŲŖŲ±Ł
Ų°Ł}
“Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang membayar utangnya
dengan lebih baik”. (HR. Ahmad dan Tirmizi)
2.3.3 Ijarah
a. Pengertian
Menurut bahasa Ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Mazhab Syafi’i
mendefinisikan Ijarah sebagai transaksi dengan imbalan tertentu.
|
b. Dasar Hukum Ijarah
“Berikanlah upah/jasa kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering
keringatnya”
ŁَŲ§ŁَŲŖْ Ų„ِŲْŲÆَŲ§ŁُŁ
َŲ§ ŁَŲ§ Ų£َŲØَŲŖِ Ų§Ų³ْŲŖَŲ£ْŲ¬ِŲ±ْŁُ ۖ Ų„ِŁَّ Ų®َŁْŲ±َ Ł
َŁِ Ų§Ų³ْŲŖَŲ£ْŲ¬َŲ±ْŲŖَ Ų§ŁْŁَŁِŁُّ Ų§ŁْŲ£َŁ
ِŁŁُ
Artinya : “Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya" {Q.S Al – Qasas:26}.
c.
Macam – macam Ijarah
§ Ijarah yang bersifat manfaat
Seperti : sewa menyewa rumah, toko, kendaraan dan aneka busana, dll.
§ Ijarah yang bersifat pekerjaan dengan cara mempekerjakan seseorang untuk
melakukan suatu pekerjaan
Misal : Pembantu rumah tangga, buruh bangunan, tukang jahit, dll.
d.
Rukun dan Syarat Ijarah
§ Rukun Ijarah
o Orang yang berakad
o Sewa/ imbalan
o Manfaat
o Sigat dan ijab kabul
§ Syarat Ijarah
o Kedua orang yang bertransaksi baligh dan
berakal sehat
o Kondisi barangnya diketahui dan
bermanfaat bagi penyewa
o Objek Ijarah bisa diserahkan dan
dipergunakan secara langsung dan tidak cacat
o Objek Ijarah merupakan sesuatu yang
dihalalkan syara’
o Hak yang disewakan tidak termasuk suatu
kewajiban bagi penyewa
o Objek Ijarah adalah sesuatu yang biasa
disewakan
o Upah/ sewa dalam transaksi Ijarah harus
jelas
e. Sifat Akad/ Transaksi Ijarah
Jumhur ulama
berpendapat bahwa akad/ transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat
atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Karena bersifat mengikat,
kematian salah satu pihak yang menyewakan atau penyewa tidak membatalkan
Ijarah. Manfaat dari sewa menyewa termasuk harta yang bisa diwariskan.
f.
Tanggung Jawab Orang yang diupah/ digaji
Ijarah yang berupa
pekerjaan, apabila orang yang dipekerjakan itu bersifat pribadi, maka seluruh
pekerjaan yang ditentukan untuk dikerjakan menjadi tanggung jawabnya.
Ulama fikih sepakat, apabila objek yang dikerjakan rusak ditangan pekerja bukan
karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan maka pekerja tidak dapat
dituntut ganti rugi.
BAGIAN 4 KERJASAMA EKONOMI DALAM ISLAM
2.4.1 Syirkah
Pengertian,
Rukun, Syarat dan Macam-macam Syirkah dalam Islam
a.
Pengertian
Syirkah dalam Islam Secara bahasa, kata
syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih hingga tidak
dapat dibedakan lagi antara bagian yang satu dengan bagian lainnya.
Menurut istilah, pengertian syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua
pihak atau lebih yang telah bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan
tujuan memperoleh keuntungan.
b.
Rukun dan Syarat
Syirkah Secara garis besar, terdapat tiga
rukun syirkah sebagai berikut. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
Persyaratan orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah)
melakukan tasharruf (pengelolaan harta). Objek akad yang disebut juga ma’qud
‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda
yang boleh dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan
pengelolaannya dapat diwakilkan. Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat.
Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas
pengelolaan.
c.
Macam-Macam Syirkah
d. Syirkah terbagi menjadi 4 macam, yaitu (1)
syirkah `inan, (2) syirkah ‘abdan, (3) syirkah wujuh, dan (4) syirkah
mufawadhah. 1) Syirkah ‘Inan Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau
lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal).
Syirkah dalam Islam hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah ‘inan dapat kita cermati sebagai berikut : Fahmi dan Syahmi
adalah sarjana-sarjana teknik informatika. Fahmi dan
Syahmi bersepakat menjalankan bisnis jasa perancangan dan pembangunan
sistem informasi untuk organisasi-organisasi pemerintahan atau swasta.
Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp20 juta dan keduanya
sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya
disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau kendaraan
yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang
tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada
kesepakatan yang dilakukan sebelumnya dan kerugian ditanggung oleh
masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing
modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. 2) Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing
hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal
(amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis
naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut
syirkah ‘amal. Contoh Syirkah ‘abdan : Udin dan Imam sama-sama
nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat
apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan:
Udin mendapatkan sebesar 60% dan Imam sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak
disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian antara keduanya, tetapi boleh
berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang
kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan
merupakan pekerjaan yang halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya
berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang
telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik
(mitra usaha). 3) Syirkah Wujuh Syirkah wujuh merupakan kerja sama karena
didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah
masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama
memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan
konstribusi modal (mal). Contoh Syirkah wujuh : Andri dan Rangga
adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu Andri dan Rangga bersyirkah
wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara
kredit. Andri dan Rangga bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50%
dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan
keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada
pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan. 4)
Syirkah Mufawadhah Syirkah mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau
lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang telah dijelaskan di atas.
Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis
syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang
diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung
sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi
modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa
mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase
barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh. Contoh Syirkah
mufawadhah : Adha adalah pemodal, berkontribusi modal kepada Fahmi dan
Syahmi. Kemudian, Fahmi dan Syahmi juga sepakat untuk berkontribusi
modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang
kepada Fahmi dan Syahmi. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah
syirkah ‘abdan, yaitu ketika Fahmi dan Syahmi sepakat masing-masing
bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika Adha
memberikan modal kepada Fahmi dan Syahmi, berarti di antara mereka bertiga
terwujud mudharabah. Di sini Adha sebagai pemodal, sedangkan Fahmi dan
Syahmi sebagai pengelola. Ketika Fahmi dan Syahmi sepakat bahwa
masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti
terwujud syirkah ‘inan di antara Fahmi dan Syahmi. Ketika Fahmi dan
Syahmi membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada
keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara Fahmi dan Syahmi. Dengan
demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah
dan disebut syirkah mufawadhah.
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-rukun-syarat-dan-macam-macam.html
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-rukun-syarat-dan-macam-macam.html
Syirkah yaitu persekutuan antara dua orang
atau lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha yang keuntungan
atau hasilnya untuk mereka bersama.
Syirkah yang sesuai syara’ bertujuan
untuk kesehjahteraan bersama merupakan salah satu bentuk ta’awun.
Syirkah yang sesuai dengan ketentuan
syara’ :
§ Syirkah tersebut dilaksanakan dengan
niat ikhlas karena Allah
§ Sabar
§ Tawakal
§ Jujur
§ Saling percaya antara sesama anggota
syarikat
§ Bersih dari unsur – unsur kecurangan
atau penipuan
§ Syarikat Harta (Syarikat ‘Inan)
Yaitu akad dari dua orang atau lebih
untuk bersyarikat pada harta yang ditemukan dengan maksud untuk memperoleh
keuntungan.
Rukun Syarikat Harta: Ucapan
perjanjian, baligh, berakal sehat, merdeka, tidak dipaksa, pokok atau modal dan
pekerjaan.
Bentuk Syikat Harta Zaman Modern :
o Firma, Yaitu persekutuan antara dua
orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan bersama, dan bertanggung jawab
bersama – sama terhadap perusahaan.
o CV (Comanditaire Venootschaf), Yaitu
perluasan firma dimana ada anggota yang hanya menyertakan modal saja dan tidak
bekerja didalamnya.
o PT (Perseroan Terbatas), Yaitu bentuk
perusahaan yang modalnya terdiri dari saham – saham milik harga – harga nomina
tertentu.
§ Syarikat Kerja
Yaitu gabungan dua orang atau
lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis perusahaan dan pembagian keuntungan
dibagikan sesuai dengan perjanjian.
Manfaat Syarikat Kerja :
o Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan
kesehjahteraan
o Menyelesaikan pekerjaan besar bersama
untuk kepentingan umat manusia
o Melahirkan kemajuan dalam segala bidang
2.4.2 Mudarabah (Qirad)
Mudarabah yaitu pemberian modal dari
pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan
bahwa untung rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian.
Rukun Mudarabah (Qirad) :
o Muqrid (pemilik modal) dan Muqtarid
(yang menjalankan modal) : baligh, berakal sehat, dan jujur
o Modal hendaknya diketahui jumlahnya dan
tunai
o Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati
bersama
o Besarnya keuntungan hendaknya sesuai
hasil dengan kesepakatan diawal akad
o Muqtarid hendaknya jujur dan menggunakan
modal atas izin Muriq
Hukum Penerapan Mudarabah di Masyarakat :
o Mewujudkan persaudaraan dan persatuan
antara muqrid (kelompok orang kaya) dan muqtarid (kelompok orang miskin)
o Mengurangi atau mungkin menghilangkan
pengangguran
o Memberikan pertolongan kepada fakir
miskin (yang menjalankan modal) untuk dapat hidup mandiri
2.4.3 Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
Ialah paruhan hasil sawah antara pemilik
dan penggarap, benihnya berasal dari pemilik sawah, jika benihnya berasal dari
penggarap disebut Mukhabarah.
Muzara’ah dan Mukhabarah merupakan
kerjasama dibidang pertanian yang dibolehkan dalam Islam, sesuai dengan syara’
dan pelaksanaaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.
Rukun dalam Muzara’ah dan Mukhabarah :
o Kedua pihak sudah baligh, berakal sehat,
amanah
o Sawah yang digarap betul – betul milik
orang yang menyerahkan sawah untuk digarap
o Hendaknya ditentukan lamanya masa
penggarapan
o Besarnya paruhan antara kedua belah
pihak ditentukan berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak
o Kedua belah pihak hendaknya menaati
ketentuan – ketentuan yang telah mereka sepakati bersama
Musaqah ialah paruhan
hasil kebun antara pemilik dan penggarap, besar bagian masing – masing sesuai
dengan perjanjian pada waktu akad.
“Dari Ibnu Umar :
Sesungguhnya Nabi SAW telah menyerahkan kebun miliknya, kepada penduduk khaibar
agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari
hasilnya baik ari buah – buahan atau hasil tanaman (palawija)”. (HR. Muslim)
Manfaat dari
Muzara’ah, Mukhabarah, Musaqah :
o Mewujudkan tolong menolong antara
pemilik tanah dan penggarap
o Mengurangi atau mungkin menghilangkan
pengangguran
o Memelihara dan meningkatkan kesuburan
tanah pertanian
o Usaha pencegahan terhadap terjadinya
lahan – lahan kritis
o Memelihara, meningkatkan, dan
melestarikan keindahan alam
2.4.4 Sistem Perbankan yang Islami
Lahirnya ekonomi Islam
di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi
Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari
ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang
larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada
dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai
berikut :
1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank
Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR.
Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan
negara-negara Emirat Arab
3. Islamic Development Bank (1975) di
Saudi Arabia
4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
5. Kuwait House of Finance di Kuwait
(1977)
6. Jordan Islamic Bank di Yordania
(1978)
Bank non Islam yang
disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi
utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik
perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan
lain-lain dengan sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam
yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan
operasinya menurut hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem bunga karena
bunga dianggap riba yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)
Sebagai pengganti
sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba,
antara lain sebagai berikut :
1. Wadiah
atau titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito. Wadiah ini bisa
diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya untuk menghimpun dana dari
masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-surat
berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank
berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya,
tetapi Bank harus menjamin dapat mengembalikan dana itupada waktu pemiliknya (depositor)
memerlukannya.
1. Mudarabah
adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar
perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudarabah ini, Bank
Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya
dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan
perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam mudarabah ini, Bank
tidak mencampuri manajemen perusahaan.
2. Syirkah
(perseroan). Dibawah kerjasama syirkah ini, pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama
mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint ventura). Oleh karena
itu, kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dengan
menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit and loss
sharing (PLS Agreement).
3. Murabahah
adalah jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas
dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah ini, pada
hakikatnya suatu pihak ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam
meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem murabahah ini, Bank bisa
membelikan atau menyediakan barang barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk
dijual lagi, dan Bank minta tambahan harga atas harga pembeliannya. Syarat
bisnis dengan murabahah ini, ialah si pemilik barang (dalam hal ini Bank) harus
memberi informasi yang sebenarnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan
keuntungan bersih (profit margin) dari pada cost plus nya
itu.
4. Qard hasan (pinjaman yang baik
atau benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa
bunga (benevolent loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah
yang mempunyai deposito di Bank Islam itu sebagai slah satu pelayanan dan
penghargaan Bank kepada para deposan karena mereka tidak menerima bunga atas
depositonya dari Bank Islam.
Perkembangan pesat
Bank-Bank Islam yang lazim disebut Bank syariah terjadi pada dasawarsa 70-an
setelah terjadinya krisis minyak yang menimbulkan oil boompada
tahun 1971. perkembangan pesat Bank syariah tersebut membuktikan bahwa:
1. ajaran
Islam menggerakkan ide sosial ekonomi. Ide spirit yang bersumber pada ajaran
Islam disebut juga modal masyarakat (Social Capital).
2. Peranan
cendikiawan yang memiliki suatu konsep yang mengoperasionalkan ajaran agama
yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS), dan larangan riba. ZIS dapat dijadikan modal
Bank, hal ini juga pernah dipelopori oleh pemikiran dari KH. Ahmad Dahlan.
Beliau memiliki gagasan membentuk lembaga amil (penghimpun dan pengelola
zakat).
Bank syariah pertama
yang beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri
pada tanggal 1 mei 1992. Perkembangan perbankan syariah pada awalnya berjalan
lebih lambat dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya
terdapat 1 Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah).
Berdasarkan statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat,
Bank Umum Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang
membuka unit atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah,
Bukopin Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing yang beroperasi
di Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera
beroperasi menjadi Bank Syariah.
Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah
yang cukup besar, diantaranya sebagai berikut :
1. Umat
Islam yang berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka Bank
Syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito,
bagi hasil maupun yang lainnya
2. Untuk
menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan
(eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya
terhadap yang lemah ekonominya.
3. Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang
menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum
bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat,
terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya
4. Bank
Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola
zakat secara langsung. Bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang
terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan agama
dan umum.
5. Bank
Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut ;
a. Mengganti
biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh Bank dalam melaksanakan pekerjaan
untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram, telepon, atau telex dalam
memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya
b. Membayar
gaji para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah dan
sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh Bank dan biaya administrasi
pada umumnya.
2.4.5 Sistem Asuransi yang Islami
Mengikuti sukses
perbankan Syariah, asuransi Syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup
pesat. Sampai dengan tahun 2002, tercatat sejumlah asransi konvensional yang
membuka divisi Syariah yang terbukti mampu bersaing dengan asuransi lainnya.
Asuransi pada umumnya,
termasuk asuransi jiwa, menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah
ijtihadiyah. Artinya, masalah tersebut perlu dikaji hukumnya karena tidak ada
penjelasan yang mendalam didalam Al Qur’an atau hadis secara tersurat. Para
imam mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama
mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan
IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut
belum dikenal pada waktu itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada
abad XIX M, sedangkan di dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.
Kini umat Islam di
Indonesia dihadapkan kepada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi
jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek
kehidupannya, baik dalam kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim
ada tiga pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut :
1. Mengharamkan
asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
2. Membolehkan
semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini
3. Membolehkan
asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata
bersifat komersial.
Dalam buku Hukum
Asuransi di Indonesia ditulis oleh Vide Wirjono Prodjodikoro,
menjelaskan, menurut pasal 246 Wet Boek Van Koophandel (Kitab
Undang-undang perniagaan), bahwa asuransi pada umunya adalah suatu bentuk
persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk
menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan
diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas
akan terjadi.
Adapun
asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalu akad
(perikatan) yang sesuai Syariah
Ada
beberapa sumber yang dijadikan rujukan bagi berlangsungnya sistem asuransi
tersebut, diantaranya adalah hadis Nabi Muhammad SAW “Seorang mukmin dengan
mukmin lainnya dalam suatu masyarakat ibarat satu bangunan, dimana tiap
bangunan saling mengokohkan satu sama lain.” (HR Bukhari danMmuslim)
Secara
operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang
mengandung hal-hal sebagai berikut :
1. Mempunyai
akad takafuli (tolong menolong) untuk memberikan santunan atau perlindungan
atas musibah yang akan datang
2. Dana
yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana tersebut diinvestasikan
sesuai dengan instrumen Syariah seperti mudarabah, wakalah, wadi’ah dan murabahah
3. Premi
memiliki unsur tabaru’ atau mortalita (harapan hidup)
4. Pembebanan
biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari
premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama
yang memiliki nilai 70 % dari premi
5. Dari
rekening tabaru’ (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah dikhlaskan
oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah
6. Mekanisme
pertanggungan pada asuransi Syariah adalah sharing of risk. Apabila
terjadi musibah semua peserta ikut (saling) menanggung dan membantu
7. Keuntungan
(profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil
(mudarabah),atau dalam akad tabarru’ dapat berbentuk hadiah kepada peserta dan
ujrah (fee) kepada pengelola
8. Mempunyai
misi akidah, sosial serta mengangkat perekonomian umat Islam ataumisi iqtisadi
BAB III
SIMPULAN
Muamalah adalah Hukum
Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara
seseorang dengan orang lain , atau antara seseorang dengan badan hukum , atau
antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya .
Yang memiliki asas – asas untuk menerapkannya kedalam transaksi ekonomi maupun
menjalankannya untuk kerjasama ekonomi dalam Islam.
Demikianlah beberapa
hal yang menyangkut Hukum Islam tentang Muamalah.Oleh karena kurangnya
literatur, maka makalah yang sederhana ini banyak kekurangannya. Oleh karena
itu, saran-saran yang bersifat membangun dalam penyempurnaan makalah ini sangat
diharapkan .
DAFTAR PUSTAKA
http :// google.com / Hukum Islam
tentang muamalah
astrieonerz-tutor.blogspot.com / Hukum Islam tentang
muamalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar